Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Vaksin Sebelum Menunaikan Ibadah Haji

Semua peserta ibadah haji dan umroh wajib memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah memperoleh vaksin. Selain itu, pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat untuk menunaikan Ibadah Haji juga penting.



Selain kesehatan tubuh yang prima, beribadah bersama ribuan orang dari berbagai penjuru dunia membuat calon peserta Haji membutuhkan vaksinasi yang dapat mengurangi risiko terpapar bakteri dan virus berbahaya.

Vaksin Sebelum Menunaikan Ibadah Haji

Vaksin Meningitis

Meningitis adalah infeksi yang menyebabkan peradangan pada selaput yang melindungi otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini berisiko tinggi terjadi di bagian tertentu di dunia, terutama Arab Saudi, sebagai tempat umat muslim menunaikan Ibadah Haji dan Umroh.

Untuk mencegahnya, vaksin meningitis menjadi vaksinasi yang diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mendapat vaksin meningitis menjadi syarat calon Haji untuk mendapatkan visa. Berikut ini adalah sejumlah ketentuan pemberian vaksin:

Vaksin Sebelum Menunaikan Ibadah Haji


  • Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, C, W, dan Y. Maka, semua jamaah wajib menerima satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau vaksin ACWY135.
  • Pemberian vaksin ini disarankan dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan, dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
  • Jika diberikan pada orang dewasa dan anak-anak berusia lebih dari lima tahun, vaksin ini akan memberikan perlindungan dari meningitis selama lima tahun.
  • Untuk anak di bawah usia lima tahun, vaksinasi akan memberikan perlindungan selama 2-3 tahun. Namun pemberian pada balita usia dua bulan hingga tiga tahun harus diikuti dengan pemberian vaksin kedua pada tiga bulan setelahnya.
  • Vaksin jenis ini tidak dibolehkan untuk diberikan kepada bayi berusia kurang dari dua bulan.

Efek samping yang parah setelah pemberian vaksin ACWY sangat jarang terjadi. Sekitar 10 persen orang yang menerima vaksin ini mengalami nyeri dan kulit kemerahan yang umumnya akan hilang dalam 1-2 hari. Sementara, pada anak-anak terkadang mengalami demam.

Selain kewajiban atas pemberian vaksin meningitis, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga menyarankan calon Haji untuk mendapatkan vaksin influenza dan pneumonia sebelum berangkat.

Vaksin influenza Musiman


Jenis virus yang menyebabkan influenza berbeda-beda pada setiap tahunnya (musiman), sehingga pemberian vaksin disesuaikan dengan tipe tersebut.

Vaksin influenza dianjurkan untuk jamaah Haji dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

- Penderita penyakit kronis seperti asma, gagal jantung kronis, penyakit paru-paru kronis, dan HIV/AIDS.

- Penderita penyakit gangguan metabolik.

- Penderita obesitas.

- Balita, lansia, dan wanita hamil.

Vaksin pneumonia


Penyakit yang umumnya disebabkan infeksi bakteri Streptococcus pneumoniae atau pneumokokus dapat dicegah dengan pemberian vaksin pneumonia. Vaksin ini disarankan bagi calon jamaah haji dengan kondisi tertentu, misalnya lansia berusia 65 tahun ke atas, anak-anak, dan orang dewasa pengidap penyakit kronis berupa diabetes, asma, gangguan ginjal, atau penyakit jantung.

Terdapat dua jenis vaksin pneumokokus yaitu Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) dan Pneumococcal Polysaccharide Vaccine (PPV). Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin PCV untuk anak berusia 2, 4, dan 6 bulan, kemudian vaksin ulangan atau booster diberikan pada usia 12-15 bulan.

Berbagai vaksin di atas diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi orang yang akan melaksanakan Ibadah Haji. Jika Anda memiliki riwayat alergi terhadap sebagian atau seluruh vaksin (maupun kandungannya) yang diwajibkan, konsultasikan pada dokter sebelum Anda melakukan vaksinasi.

Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji

Selain mendapatkan vaksin, salah satu persyaratan utama untuk memastikan perjalanan Ibadah Haji yang aman adalah melalui pemeriksaan kesehatan yang baik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, menyatakan bahwa seluruh jemaah Haji harus mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan agar tercapai kondisi istithaah kesehatan haji. Pemeriksaan kesehatan peserta Haji dilakukan dalam tiga tahap:

Tahap pertama. Dilaksanakan oleh tim pemberi pelayanan kesehatan di Puskesmas. Pemeriksaan ini dilakukan saat peserta Haji hendak melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.
Tahap kedua. Dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten atau Kota di Puskesmas atau RS pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji.
Tahap Ketiga. Dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan. Di tahap ini pemeriksaan kesehatan akan dilakukan untuk menentukan apakah Jemaah Haji layak terbang atau tidak sesuai dengan peraturan penerbangan internasional.
Sebelum menunaikan Ibadah Haji, pastikan kesehatan dan persyaratan untuk keberangkatan telah terpenuhi agar perjalanan Ibadah Anda dapat berjalan dengan baik.

Post a Comment for "Vaksin Sebelum Menunaikan Ibadah Haji"

This Blog is protected by DMCA.com