Gerebek Tempat Perjudian, Polda Sumsel Tangkap 91 Orang
Jakarta - Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap 91 orang dalam penggerebekan tempat perjudian di kota Palembang. Polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan perjudian, mata dadu, dan sepeda motor.
Operasi ini digelar pukul 17.00 WIB di tempat perjudian yang ada di Jalan Noerdin Pandji, Kawasan Talang Buruk, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Senin (3/7/2017). Operasi ini masih merupakan dari rangkaian operasi Ramadniya.
"Operasi ini masih berkaitan dengan operasi Ramadniya. Jadi memang kita bersihkan semua tempat perjudian dan penyakit masyarakat. Terbukti 91 orang berhasil kita amankan, di mana 70 orang pria dan 21 orang wanita," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Prasetijo Utomo di lokasi penggere.
91 Orang yang ditahan tersebut sempat kocar-kacir saat mengetahui polisi datang di tempat perjudian. Beberapa di antaranya bahkan berusaha untuk melarikan diri. Polisi langsung menutup akses keluar lokasi perjudian dan berhasil menangkap semua orang tersebut.
Beberapa orang juga tengah asyik bermain judi saat polisi melakukan penggerebekan. Mereka langsung panik saat polisi datang menangkap.
Operasi digelar setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian di lokasi tersebut. "Ini semua (Pelaku) kita bawa ke Mapolda untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait sudah sejak kapan beroperasi, kita akan dalami dan juga mencari siapa pemilik tempat perjudian ini," ujar Prasetijo.
Beberapa orang juga tengah asyik bermain judi saat polisi melakukan penggerebekan. Mereka langsung panik saat polisi datang menangkap.
Operasi digelar setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian di lokasi tersebut. "Ini semua (Pelaku) kita bawa ke Mapolda untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait sudah sejak kapan beroperasi, kita akan dalami dan juga mencari siapa pemilik tempat perjudian ini," ujar Prasetijo.
Post a Comment for "Gerebek Tempat Perjudian, Polda Sumsel Tangkap 91 Orang"